Pekanbaru, 22 Oktober 2026 – Provinsi Riau menghadapi tantangan fiskal menjelang tahun anggaran 2027 menyusul proyeksi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) yang mencapai sekitar 77 persen. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pembiayaan pembangunan dan pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.
Berdasarkan data proyeksi alokasi yang beredar, total DBH Migas untuk Pemerintah Provinsi Riau bersama 12 kabupaten/kota diperkirakan mengalami penurunan dari sekitar Rp1,176 triliun pada 2026 menjadi Rp268,75 miliar pada 2027.
Dengan demikian, terdapat potensi pengurangan alokasi sekitar Rp907,6 miliar atau setara 77,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa besaran anggaran daerah tahun 2027 masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh karena itu, proyeksi penurunan tersebut belum dapat dianggap sebagai angka final dalam penyusunan anggaran daerah.
Penurunan DBH menjadi perhatian karena penerimaan dari sektor migas selama ini merupakan salah satu komponen pendapatan transfer yang mendukung kapasitas fiskal daerah penghasil sumber daya alam.
Daerah Penghasil Migas Hadapi Tantangan Anggaran
Sejumlah daerah penghasil migas di Riau diproyeksikan mengalami pengurangan alokasi yang cukup besar. Kabupaten Rokan Hilir diperkirakan menghadapi penurunan sekitar 83,49 persen, sementara Kabupaten Bengkalis berpotensi mengalami pengurangan nominal hingga sekitar Rp210,51 miliar.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri diproyeksikan mengalami penurunan alokasi sekitar Rp124,79 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Situasi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun prioritas belanja, khususnya untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, serta program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Selain melakukan penyesuaian anggaran, pemerintah daerah perlu memperkuat perencanaan fiskal dan mengoptimalkan sumber pendapatan lainnya untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.
Bagi Provinsi Riau, perubahan alokasi DBH migas memiliki arti penting mengingat daerah ini merupakan salah satu wilayah penghasil minyak bumi utama di Indonesia.
Meski demikian, besaran DBH tidak hanya ditentukan oleh aktivitas produksi migas di daerah, tetapi juga dipengaruhi penerimaan negara, ketentuan pembagian, dan kebijakan penganggaran pemerintah pusat.
Koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, serta kementerian terkait menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan dasar perhitungan dan alokasi DBH tahun 2027.
Melalui pengelolaan anggaran yang cermat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah potensi berkurangnya penerimaan dari sektor migas.
Sumber: Tribun Pekanbaru – DBH Migas Riau 2027 Diproyeksi Anjlok 77 Persen, Sekdaprov Sebut Angka Final Dibahas Bersama DPRD. | Media Center Pemerintah Provinsi Riau, 6 Oktober 2026 – Proyeksi DBH Migas Anjlok, Bupati Siak Temui Pejabat Kemenkeu. | Riau Online, 19 Oktober 2026 – Ketika Kekayaan Bumi Tak Menjamin Keadilan Fiskal.
Kategori: Berita Migas | Dana Bagi Hasil | Ekonomi Daerah