Publikasi

...

Indonesia Miliki 128 Cekungan Migas, Kepastian Regulasi Jadi Kunci Peningkatan Investasi

Rabu, 15 Oktober 2026

Indonesia masih memiliki peluang besar untuk memperluas kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas). Dari sekitar 128 cekungan migas yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, hampir separuhnya belum tersentuh aktivitas eksplorasi. Potensi tersebut menjadi peluang strategis untuk menemukan cadangan baru sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Namun, besarnya potensi sumber daya belum sepenuhnya diimbangi dengan kemudahan investasi. Kepastian regulasi, konsistensi kebijakan, dan kelayakan ekonomi proyek menjadi faktor penting yang diperlukan untuk mendorong keterlibatan investor dalam pengembangan industri hulu migas.

Direktur Keuangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Bayu Kusuma Dewanto, mengungkapkan bahwa pelaku industri memiliki minat besar untuk meningkatkan investasi. Pada 2025, nilai investasi hulu migas Indonesia mencapai sekitar US$15 miliar atau setara Rp276 triliun.

Dari jumlah tersebut, PHE mengalokasikan belanja investasi sekitar US$5 miliar. Perusahaan juga memiliki rencana meningkatkan investasi guna mendukung pengembangan lapangan dan kegiatan eksplorasi pada wilayah yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Eksplorasi Migas Memerlukan Dukungan Kebijakan Berkelanjutan

Kegiatan eksplorasi merupakan tahapan penting untuk menjaga ketersediaan cadangan migas nasional. Meski demikian, kegiatan ini membutuhkan modal besar, teknologi khusus, dan waktu pengembangan yang relatif panjang.

Penemuan sumber daya hidrokarbon melalui pengeboran belum tentu dapat langsung menghasilkan produksi komersial. Diperlukan proses evaluasi, pembangunan fasilitas, serta pengembangan infrastruktur sebelum cadangan dapat dimanfaatkan.

Oleh karena itu, kepastian hukum dan kebijakan menjadi pertimbangan utama bagi investor, terutama dalam menentukan kelayakan investasi jangka panjang.

Selain eksplorasi, Pertamina Hulu Energi tengah mengembangkan sejumlah proyek strategis, termasuk penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) berbasis bahan kimia serta pengembangan migas nonkonvensional di Blok Rokan, Provinsi Riau.

Pengembangan tersebut diarahkan untuk menjaga produktivitas lapangan sekaligus mengoptimalkan potensi minyak yang masih tersimpan di dalam reservoir.

Di sisi lain, fleksibilitas skema kontrak serta penyederhanaan proses perizinan dinilai dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi energi, khususnya di tengah persaingan pengembangan proyek migas antarnegara.

Sinergi antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha menjadi aspek penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Dengan dukungan kebijakan yang konsisten, potensi 128 cekungan migas Indonesia diharapkan dapat dikembangkan secara bertahap, membuka peluang penemuan cadangan baru, meningkatkan aktivitas industri penunjang, serta memberikan kontribusi terhadap keberlanjutan produksi dan ketahanan energi nasional.

Sumber: Kompas.com, 8 Oktober 2026; Bisnis.com dan informasi Forum Ekonomi Hulu Migas 2026.

Kategori: Berita Migas | Eksplorasi Migas | Investasi Energi

Loading...