Pekanbaru, 19 Oktober 2026 – Upaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional kembali menjadi perhatian Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Peningkatan lifting migas dinilai perlu memberikan hasil nyata melalui tambahan produksi, bukan hanya pencapaian target administratif atau pelaksanaan program operasional.
Pandangan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan energi nasional di tengah tantangan penurunan produksi alamiah pada sejumlah lapangan migas yang telah beroperasi selama puluhan tahun.
Dalam berbagai pembahasan mengenai kinerja sektor hulu migas, Komisi XII DPR RI menekankan pentingnya evaluasi yang terukur terhadap kegiatan eksplorasi, pengembangan lapangan, dan optimalisasi sumur produksi.
Keberhasilan kegiatan tersebut tidak cukup dilihat dari jumlah program yang dilaksanakan, tetapi juga dari kontribusinya terhadap peningkatan volume minyak dan gas bumi yang dapat diproduksi secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah bersama Komisi XII DPR RI sebelumnya menyepakati target lifting minyak bumi sebesar 612.500 barel per hari dalam asumsi dasar sektor energi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027.
Target tersebut menjadi salah satu acuan dalam merencanakan langkah peningkatan produksi dan pengembangan sumber daya migas nasional.
Optimalisasi Lapangan dan Investasi Jadi Perhatian
Peningkatan produksi migas membutuhkan berbagai langkah strategis, mulai dari percepatan pengeboran sumur baru, optimalisasi fasilitas produksi, hingga penerapan teknologi untuk meningkatkan perolehan minyak dari lapangan yang telah beroperasi.
Pada lapangan tua, penurunan tekanan reservoir dan produktivitas sumur menjadi tantangan yang memerlukan penanganan teknis serta investasi berkelanjutan.
Selain kegiatan operasional, kepastian regulasi dan penyederhanaan proses perizinan juga memiliki peran penting dalam menciptakan iklim investasi yang mendukung pengembangan industri hulu migas.
Komisi XII DPR RI sebelumnya turut menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola melalui revisi Undang-Undang Migas agar hambatan investasi dapat dikurangi dan kegiatan eksplorasi lebih berkembang.
Bagi wilayah penghasil migas seperti Provinsi Riau, keberlanjutan kegiatan produksi memiliki arti strategis karena berkaitan dengan aktivitas ekonomi daerah, kesempatan usaha bagi industri penunjang, serta kontribusi sektor energi terhadap penerimaan negara.
Peningkatan produksi juga memerlukan koordinasi antara pemerintah, SKK Migas, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan perusahaan penyedia jasa penunjang industri migas.
Melalui evaluasi kinerja yang berorientasi pada hasil, kegiatan hulu migas diharapkan mampu memberikan tambahan produksi secara nyata, menjaga keberlanjutan pasokan energi, serta memperkuat ketahanan energi Indonesia dalam jangka panjang.
Sumber: Kontan.co.id – Anggota Komisi XII DPR: Keberhasilan Lifting Migas Diukur dari Tambahan Produksi.| DPR RI – Informasi terkait target lifting minyak 2027 dan penguatan tata kelola sektor hulu migas.
Kategori: Berita Migas | Produksi Migas | Energi Nasional