Pemerintah terus mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor energi nasional. Hingga pertengahan Oktober 2026, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di tingkat pemerintah dilaporkan telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen.
Perkembangan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, setelah memimpin rapat koordinasi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Penyusunan DIM merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan undang-undang karena memuat berbagai materi yang akan menjadi dasar pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Salah satu substansi utama dalam revisi regulasi tersebut adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kehadiran lembaga ini diarahkan untuk memperbarui struktur kelembagaan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.
BUK Migas direncanakan mengambil alih fungsi pengelolaan yang saat ini dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Namun, bentuk kelembagaan, penamaan resmi, serta mekanisme operasionalnya masih memerlukan pengaturan lebih lanjut.
Penguatan Regulasi untuk Mendorong Investasi Migas
Pemerintah menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk menciptakan tata kelola industri migas yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan daya tarik investasi sektor energi.
Dalam rancangan tersebut, sejumlah ketentuan mengenai pembentukan BUK Migas akan diatur melalui undang-undang, sedangkan pengaturan teknis dan operasionalnya dapat dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Selain penataan kelembagaan, peningkatan produksi dan pengangkatan migas (lifting) nasional menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan baru.
Kepastian regulasi dinilai memiliki peran penting dalam mendukung kelangsungan investasi hulu migas yang membutuhkan pembiayaan besar, teknologi khusus, dan perencanaan jangka panjang.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan target penyelesaian DIM pada 22 Oktober 2026. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah akan melanjutkan pembahasan bersama DPR RI sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Bagi industri hulu migas nasional, pembaruan kerangka hukum diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarlembaga, memperkuat kepastian berusaha, dan mendukung keberlanjutan kegiatan eksplorasi maupun produksi.
Dengan proses penyusunan yang semakin mendekati tahap akhir, RUU Migas diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan sumber daya energi yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia.
Sumber: Kontan.co.id, 16 Oktober 2026; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 16 Oktober 2026.
Kategori: Berita Migas | Regulasi Migas | Industri Hulu Migas