Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 guna memperkuat mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil) dari berbagai negara.
Peraturan tersebut mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa revisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas pengadaan minyak di tengah dinamika geopolitik dan perdagangan energi global.
Perubahan regulasi ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah dalam menentukan sumber pasokan minyak mentah, sekaligus memastikan ketersediaan energi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Laode menjelaskan bahwa salah satu aspek yang diatur dalam revisi Perpres tersebut adalah keterlibatan Badan Layanan Umum (BLU) dalam mekanisme pengadaan minyak.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Melalui penyempurnaan regulasi ini, pemerintah berupaya menciptakan mekanisme pengadaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan pasar internasional tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku.
Pemerintah Siapkan Skema Pengadaan Minyak dari Rusia
Selain memperkuat pengadaan minyak dari berbagai negara, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian mekanisme impor minyak mentah dari Rusia sebagai bagian dari diversifikasi sumber pasokan energi nasional.
Pada pertengahan 2026, Kementerian ESDM menyampaikan perlunya pengaturan tambahan untuk mendukung pengadaan minyak dari Rusia. Langkah tersebut diperlukan karena transaksi minyak dari negara tersebut memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri, terutama berkaitan dengan mekanisme perdagangan serta pembayaran internasional.
Rencana pengadaan minyak mentah dari Rusia juga dikaitkan dengan komitmen pembelian sebanyak 150 juta barel yang direncanakan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2026, sebagai tindak lanjut pembahasan kerja sama dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek bisnis dan kepatuhan, termasuk posisi PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha energi nasional yang memiliki kewajiban pembiayaan di pasar internasional.
Salah satu pertimbangan tersebut berkaitan dengan obligasi global (global bond) Pertamina, sehingga mekanisme pengadaan minyak harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan terhadap kewajiban perusahaan.
Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi dan penguatan skema pengadaan menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan pasokan minyak mentah nasional.
Melalui kebijakan yang lebih fleksibel dan terukur, pemerintah diharapkan dapat memperluas alternatif sumber impor, menjaga stabilitas pasokan energi, serta memperkuat ketahanan energi Indonesia di tengah perubahan kondisi pasar global.
Sumber: ANTARA News, 24 Oktober 2026 – Pemerintah Revisi Perpres 26/2026 untuk Impor Minyak Berbagai Negara.
Kategori: Berita Migas | Regulasi Energi | Ketahanan Energi Nasional