Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah evaluasi terhadap pembagian pemanfaatan gas bumi nasional guna memperkuat pasokan energi dan bahan baku bagi industri dalam negeri. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan industri hilirisasi, khususnya sektor petrokimia yang membutuhkan ketersediaan gas secara berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan rencana tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Bahlil menjelaskan bahwa sekitar 70 persen produksi gas bumi Indonesia saat ini dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik, sementara 30 persen lainnya dialokasikan bagi pasar ekspor. Komposisi tersebut akan dievaluasi untuk memastikan kebutuhan industri nasional memperoleh dukungan pasokan yang memadai.
Langkah ini berkaitan dengan agenda pemerintah dalam memperluas industri pengolahan berbasis gas bumi agar sumber daya energi tidak hanya dipasarkan sebagai komoditas, tetapi juga dimanfaatkan untuk menghasilkan produk bernilai tambah.
Hilirisasi Petrokimia Jadi Prioritas Pemanfaatan Gas
Gas bumi memiliki peran penting sebagai sumber energi sekaligus bahan baku berbagai kegiatan industri. Dalam sektor petrokimia, gas dapat diolah menjadi bahan dasar produksi pupuk, plastik, dan sejumlah produk kimia yang diperlukan industri manufaktur.
Pemerintah berencana mengembangkan pusat hilirisasi petrokimia di Kalimantan Timur dengan memanfaatkan tambahan pasokan dari proyek-proyek pengembangan gas bumi di wilayah tersebut.
Rencana tersebut disampaikan Bahlil ketika meresmikan pengaliran gas dari Sumur Jangkrik North East 6 (JNE-6) dan Fasilitas Produksi Lapangan Maha-South Hub pada Kamis (22/10/2026).
Pengembangan industri pengolahan di daerah penghasil gas diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, membuka kesempatan kerja, serta memperluas aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, penyesuaian kebijakan ekspor memerlukan pertimbangan terhadap kontrak perdagangan yang masih berjalan, kesiapan infrastruktur distribusi, serta kebutuhan investasi dalam pengembangan lapangan gas.
Pemerintah sebelumnya juga membuka kemungkinan untuk tidak memperpanjang kontrak ekspor tertentu apabila kebutuhan domestik belum terpenuhi. Namun, hingga saat ini belum terdapat keputusan final mengenai perubahan persentase ekspor gas nasional.
Bagi industri hulu migas, arah kebijakan tersebut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi strategi komersialisasi produksi dan perencanaan pengembangan proyek gas bumi.
Melalui penguatan pasokan domestik, peningkatan kapasitas produksi, serta pengembangan industri hilir, pemerintah diharapkan mampu menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar dari sumber daya gas nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia dalam jangka panjang.
Sumber: CNBC Indonesia, 23 Oktober 2026 – Utamakan Kebutuhan Domestik, Bahlil Bakal Atur Ulang Porsi Ekspor Gas. | ANTARA News, 23 Oktober 2026 – Menko Bahlil Evaluasi Ekspor Gas untuk Bangun Industri Petrokimia. | Detik Finance, 23 Oktober 2026 – Bahlil Hitung Ulang Porsi Ekspor Gas.
Kategori: Berita Migas | Kebijakan Energi | Hilirisasi Industri