Publikasi

...

Perkuat Keselamatan Operasi Migas, Pemerintah Perbarui Standar Kompetensi Peralatan Pengendali Tekanan

Selasa, 20 Oktober 2026

Pekanbaru, 20 Oktober 2026 – Pemerintah terus mendorong peningkatan keselamatan industri minyak dan gas bumi (migas) melalui pembaruan standar kompetensi tenaga kerja, khususnya dalam pengoperasian dan pemeliharaan perangkat pengaman tekanan atau Pressure Relief Device (PRD).

Langkah tersebut diwujudkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui penyelenggaraan Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pressure Relief Device di Tangerang Selatan, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini menjadi tahapan akhir dalam proses peninjauan kembali standar kompetensi yang sebelumnya ditetapkan melalui SKKNI Nomor 48 Tahun 2009. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan tenaga kerja dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan operasional industri migas saat ini.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Joko Hadi Wibowo, menekankan pentingnya perangkat pengaman tekanan sebagai salah satu komponen keselamatan pada fasilitas produksi hulu maupun pengolahan migas di sektor hilir.

Peralatan tersebut memiliki fungsi utama mengendalikan kondisi tekanan berlebih pada sistem perpipaan dan bejana tekan. Apabila tidak berfungsi secara optimal, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kerusakan fasilitas, kebakaran, ledakan, hingga kecelakaan kerja.

Kompetensi Tenaga Kerja Menjadi Prioritas Keselamatan Migas

Pengoperasian fasilitas migas yang aman membutuhkan tenaga profesional dengan kemampuan teknis memadai, mulai dari perancangan, pemasangan, pengujian, pemeriksaan, hingga pemeliharaan perangkat keselamatan.

Melalui pembaruan standar kompetensi, pemerintah berupaya memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan persyaratan keselamatan industri.

Perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Adhi Djayapratama, turut menyoroti pentingnya penyusunan standar yang relevan dengan kebutuhan perusahaan serta dapat diterapkan dalam program pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi.

Dalam penyusunannya, standar tersebut memperhatikan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan industri, kejelasan indikator penilaian, penguatan keselamatan kerja, serta keterlibatan para pemangku kepentingan.

Koordinator Standardisasi Migas, Bambang Eka Satria, menjelaskan bahwa konvensi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 mengenai tata cara penetapan SKKNI.

Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah, pelaku industri, lembaga pelatihan, serta lembaga sertifikasi profesi untuk menyelaraskan standar kemampuan tenaga kerja.

Hasil konvensi selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar penetapan standar kompetensi resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Pembaruan standar ini menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya keselamatan, meningkatkan profesionalisme tenaga kerja, serta menjaga keandalan fasilitas produksi migas nasional.

Dengan penerapan standar kompetensi yang lebih relevan, industri migas Indonesia diharapkan mampu menjalankan kegiatan operasional secara lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.

Sumber: Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, 16 Oktober 2026.

Kategori: Berita Migas | Keselamatan Migas | Standarisasi dan Kompetensi SDM

Loading...