Provinsi Riau kembali menunjukkan peran pentingnya dalam industri minyak dan gas bumi (migas) nasional. Sejumlah kabupaten dan kota di Riau masuk dalam daftar daerah dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi terbesar di Indonesia berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data yang dipublikasikan GoodStats pada 12 Oktober 2026, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menempati urutan pertama sebagai penerima DBH minyak bumi terbesar dengan alokasi mencapai Rp919,65 miliar. Sementara itu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berada di posisi kedua dengan nilai Rp260,29 miliar.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan alokasi Rp187,43 miliar. Dua kabupaten lainnya dari Provinsi Riau, yakni Rokan Hilir dan Siak, masing-masing berada pada peringkat keempat dan kelima dengan alokasi Rp160,37 miliar dan Rp129,84 miliar.
Selain ketiga daerah tersebut, Kabupaten Kampar juga masuk dalam jajaran penerima terbesar dengan nilai Rp98,41 miliar, disusul Kota Dumai sebesar Rp89,23 miliar.
Keberadaan sejumlah daerah Riau dalam peringkat nasional tersebut memperlihatkan besarnya kontribusi kawasan ini terhadap kegiatan produksi minyak bumi Indonesia.
Dana Bagi Hasil Dukung Pembangunan Daerah
Dana Bagi Hasil merupakan bagian dari mekanisme transfer pemerintah pusat kepada daerah yang bersumber dari penerimaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam minyak bumi.
Berdasarkan ketentuan pembagian penerimaan sektor minyak bumi, sebesar 15,5 persen dari penerimaan negara bukan pajak yang menjadi dasar perhitungan dialokasikan kepada daerah melalui mekanisme DBH.
Dana tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan infrastruktur dan perekonomian masyarakat.
Besarnya alokasi DBH minyak bumi juga menunjukkan keterkaitan antara aktivitas industri hulu migas dan kemampuan fiskal daerah. Oleh karena itu, keberlanjutan produksi dan optimalisasi pengelolaan sumber daya migas memiliki arti penting bagi daerah penghasil.
Bagi Provinsi Riau, keberadaan wilayah kerja migas yang telah beroperasi selama puluhan tahun menjadi bagian dari kontribusi sektor energi terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
Pengelolaan sumber daya migas yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang, baik melalui penerimaan negara dan daerah, penciptaan lapangan kerja, maupun pengembangan industri penunjang.
Dengan alokasi DBH yang signifikan, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan dana tersebut secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar manfaat industri migas semakin dirasakan oleh masyarakat.
Sumber: GoodStats, 12 Oktober 2026; Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.
Kategori: Berita Migas | Dana Bagi Hasil | Ekonomi dan Energi